Lampiran-Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/120/SJ Tanggal : 15 Januari 2016 Tentang : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja URAIAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA I. PENDAHULUAN Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Seorang PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan. pengembangan kompetensi. Nantinya, saat menjadi pejabat, PNS bisa menduduki jabatan Eselon 1, 2, 3, dan 4. Nah, kurang lebih itulah penjelasan lengkap apa itu PNS, bedanya dengan PPPK, ASN, TNI dan Polisi.
Berikut daftar gaji polisi Golongan Perwira Pertama: Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200. Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600. Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600. 4. Gaji Polisi Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)
Jenis-jenis pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pematangsiantar adalah sebagai berikut : 1. Gaji pegawai 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air, listrik, dan internet 3. Jasa kebersihan kantor 4. Belanja pengadaan peralatan kantor 5. Jasa percetakan 6.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2020 adalah peraturan yang mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Dokumen ini berisi tujuan, ruang lingkup, kriteria, mekanisme, dan sanksi yang berlaku bagi para petugas. Unduh file pdf ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang Permendagri Nomor 7 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal yang tersebut diatas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis dengan mengangkat Tema “PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA“ yang dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 22 Oktober 2023, bertempat di Hotel Grand Malioboro, Jl. Dagen No.85, Sosromenduran
Wewenang dari Polisi Pamong Praja tertulis pada Pasal 6 PP Nomor 6 tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja : 1. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda danatau peraturan kepala daerah; Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6.
Rapat Perencanaan Anggaran Pelatihan Polisi Pamong Praja Pariwisata; Anjing Satpol PP Pariwisata Melakukan Atraksi di Depan Tamu BNPT; Peringatan HUT Korpri ke 52 tahun 2023; Satpol PP Bali Mantapkan Usulan Penilaian Penghargaan Karya Bhakti Tahun 2024; Satpol PP Bali Dorong Lokalisasi di Danau Tempe Ditutup!
7. Satuan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak. 8. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong PrajaKabupaten Landak merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten. 9. Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur pendukung tugas dalam Bupati memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum
DVg7zey.